25.5 C
Situbondo
Selasa, Februari 11, 2025

Kejaksaan Musnahkan 75,56 Gram Sabu

Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan 75,056 gram sabu-sabu di halaman Kantor Kejaksaan, Senin kemarin. Barang bukti berupa sabu-sabu itu merupakan barang narapidana yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, selain memusnahkan sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan 14 ribu butir pil koplo serta minuman keas. Ada juga puluhan handphone dan senjata tajam.

“Ada juga senjata tajam yang kami musnahkan serta barang bukti lainnya yang sudah memiliki hukum tetap,” katanya, Senin, 28 November 2022.

Menurut Nauli, kejaksaan sudah dua kali memusnahkan barang bukti selama 2022 ini. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti perkara pidana sejak Juli hingga Oktober 2022.

“Sudah dua kali dalam satu tahun dimusnahkan. Untuk yang kali ini periode bulan Juli hingga Oktober 2022,” tuturnya.

Dijelaskan, ada 43 perkara kasus pidana dan barang buktinya dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

“Maka jaksa selaku eksekutor harus memusnahkan semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Reporter: Zaini Zain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles