Situbondo, bhasa.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali menyelamatkan uang negara yang dikembalikan oleh enam desa yang tidak menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Total uang yang dikembalikan sejumlah Rp 435.486.742,23. Uang tersebut merupakan total dari enam desa yang mengembalikan uang diantaranya, desa Sumberanyar sebesar Rp 123 Juta, desa Duwet Rp 41 Juta, desa Campoan Rp 14 Juta, desa Tepos Rp 40 Juta, desa Kalibagor Rp 39 Juta, dan desa Wringinanom Rp 176 Juta.
Kejari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan proses penyelidikan dibagi menjadi dua, yaitu satu desa ditangani oleh bagian pidsus berhasil mengembalikan uang Negara sebesar Rp 123.906.109 dan lima desa lainnya ditangani oleh bidang intel berhasil mengembalikan uang Negara sebesar Rp 331.580.633,23.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan pada dua desa yaitu desa Wringinanom dan Peleyan kecamatan Panarukan.