Situbondo- Tahun ini ada tiga Kepala Desa jadi tersangka kasus Dana Desa (DD). Kejaksaan negeri Situbondo memastikan ketiga Kades tersebut pasti segera dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Ketiga Kades jadi tersangka karena tak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2018. Masing-masing Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, serta Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, pihaknya pasti menahan para kades yang telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Meski tak menyebutkan waktunya, Nur Slamet mengaku dalam waktu dekat para tersangka pasti dijebloskan ke hotel prodeo.
Nur Slamet mengaku, bantuan Dana Desa yang diduga dikorupsi ketiga Kades itu cukup besar. Jika di total, penggunaan dana desa yang tak bisa dipertanggung jawabkan jumlahnya mencapai 1 Miliaran rupiah.
Lebih jauh Nur Slamet menegaskan, untuk pengawasan dana desa sebenarnya sudah ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Pengawasan internal telah memberikan batas waktu 60 hari para Kades mengembalikan keuangan dana desa. Namun karena tak diindahkan, kini mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.