25.1 C
Situbondo
Rabu, Januari 22, 2025

Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan Pengadaan Tanah Tol Probowangi

Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, menetapkan dua orang yakni GS dan EH sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi kepada pemilik tanah terdampak bangunan tol Probolinggo-Banyuwangi atau Probowangi.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal mengemukakan, GS adalah mantan pramubakti pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Kantor PPK pengadaan tanah jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II.

Sedangkan EH adalah Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki yang berperan sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk bangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo.

Kedua tersangka diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa untuk mendapatkan imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta dengan modus proses pencairan uang ganti rugi milik korban dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian uang ganti rugi telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan.

Huda menjelaskan, kasus ini sudah lama ditangani pihak kejaksaan. Pada tanggal 4 September 2024, status penanganan perkara ini naik ke tingkat penyidikan, guna mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan tersangkanya.

Kata Huda, penanganan perkara ini tidak akan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II. Justru dengan penanganan perkasa ini, Kejaksaan mendukung penuh agar proyek nasionap itu dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi.

Huda mengimbau kepada masyarakat,  khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol Probowangi, agar jangan pernah memberikan sesuatu atau memberikan imbalan kepada pihak-pihak terkait dalam proyek strategis nasional ini. Jika ada yang melakukan pemerasan atau hal yang meresahkan lainnya, untuk segera melapor ke Kantor Kejaksaan setempat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles