Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo didesak segera memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah, terkait penyerahaan uang 150 juta di ruang kerjanya, sebagaimana terungkap dalam persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.
Desakan ini disampaikan praktisi hukum Supriyono SH. M. Hum. Menurut Supriyono, Kejaksaan harus secepatnya mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat korupsi DBHCT. Kejaksaan sebenarnya sudah terlambat untuk mengusut adanya penyerahan uang 150 juta, yang disebut-sebut diberikan terdakwa Kusnin di ruang Sekeretaris Daerah.
Kata Supriyono, “jika benar penyerahan uang itu sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), patut diduga ada pihak lain yang terlibat, karena adanya bukti penyerahan uang yang diduga hasil korupsi DBHCT”. Buktinya kata Supriyono, majelis hakim pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa, untuk mendalami penyerahan uang tersebut secara khusus.
Supriyono yang juga pengacara itu menyayangkan adanya dugaan penyerahan uang 150 juta, yang disebut-sebut dilakukan di ruang kerja Dinas Sekertaris Daerah. Oleh karena itu, Supriyono meminta Bupati Dadang Wigiarto, segera memanggil Sekda untuk memberikan penjelasan kasus ini karena sudah terkuak di pengadilan. Apalagi uang tersebut hingga kini tidak jelas peruntukan dan keberadaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Ada fakta mengejutkan dalam persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi, Kusnin, yang jadi salah satu terdakwa dalam kasus ini mengaku pernah menyerahkan uang 150 juta.
Uang ratusan juta itu diserahkan kepada seseorang berinisial AG, untuk menyelesaikan kasusnya yang saat itu masih ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo. Ironisnya, uang itu disebut-disebut diserahkan di ruang kerja Sekretaris Daerah Syaifullah.
Saat terdakwa menyerahkan uang, konon ada dua pejabat lain ikut menyaksikannya. Namun fakta penyerahan uang 150 juta itu dibantah Sekda Syaifullah, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena kesaksian Sekda itu bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, Majelis hakim Pengadilan Tipikor langsung memerintah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk mendalami penyerahan uang tersebut.
Kuasa Hukum Kusnin, Usman SH mengatakan, saat dihadirkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Syaifullah diminta memberikan keterangan di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT. Syaifullah diminta kesaksiannya soal penyerahan uang kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya. Usman mengaku, karena penyerahan uang itu dipungkiri di persidangan, majelis hakim memerintahkan JPU mengagendakan pemeriksaan Sekda dan pria berinisial AG.
Dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2014, bermula saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar 992 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan membangun infrastruktur saluran irigasi di empat Desa. Setiap Desa menerima bantuan sekitar 245 jutaan.
Namun dalam pelaksanannya, Inspektorat Pemkab Situbondo menemukan dugaan kerugian Negara sekitar 225 jutaan. Selain menyeret Mantan Kepala Disnakertrans Kusnin, kasus ini juga menetapkan tiga terdakwa lain, yaitu seorang oknum PNS dan dua orang kontraktor.