Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan pemusnahan barang bukti 90,82 gram sabu – sabu dari 12 kasus pidana narkotika.
Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejari Situbondo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau bukan jumlah total karena sebelumnya kepolisian sudah melakukan pemusnahan.
Selain tindak pidana narkotika, Kejari Situbondo juga melakukan pemusnahan barang bukti 275.527 butir obat pil trex dari 26 perkara tindak pidana.
Total Kejari Situbondo memusnahkan barang bukti dari 94 perkara biasa dan juga 5 perkara tindak ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap.