Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Inkrah.
Tak hanya sabu-sabu, barang bukti yang juga di musnahkan yaitu obat-obatan daftar G, terumbu karang dan biota laut, puluhan senjata tajam serta barang bukti judi dadu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan dihadiri Forkopimda, Senin pagi kemarin.
Menurut Kepala Kejakasaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Januari hingga Juli 2019. Pemusnahan barang bukti bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti Adhyaksa ke-59.
Nur Slamet menambahkan, pemusnahan dilakukan karena kejaksaan merupakan eksekutor atar perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap baik tindak pidana umum maupun khusus.
Nur Slamet menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sesuai ketentuan KUHP Undang-Undang Nomor 08 tahun 1981. Kejaksaan memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar.