Situbondo, bhasafm.co.id- Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga inisial FD (27) terhadap bocah 7 tahun berujung damai, sebab pihak korban bersedia menempuh jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif atau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, setelah polisi berhasil menangkap pelaku FD yang dilaporkan telah merampas kalung milik bocah, di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, pihak keluarga korban merasa iba ketika mengetahui alasan pelaku mengambil paksa kalung bocah tersebut.
Agung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap motif di balik aksi pelaku. FD yang mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit hutang rentenir serta kondisi anaknya yang tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Hati keluarga korban terketuk setelah mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya, yaitu demi pengobatan anak yang sakit dan tekanan ekonomi. Pihak keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
Melihat kondisi tersebut, pihak korban secara resmi mencabut laporan. Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi untuk permasalahan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Agung mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada. Sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak karena akan memancing niat jahat seseorang.









