Keluarga Tidak Terima Hukuman 7 Tahun Penjara Pelaku Pengroyokan yang Menewaskan Siswa MTs di Situbondo

0
110
Para terdakwa pengroyokan siswa MTs saat mengikuti sidang di Rutan Situbondo (Foto oleh Humas Kejari Situbondo)

Situbondo, bhasafm.co.id- Kelanjutan kasus pengroyokan yang mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah masih berlanjut dan sembilan terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan sembilan terdakwa pengroyokan hingga tewas rata – rata menerima hukuman 7 tahun penjara.

Ia melanjutkan, dijatuhinya hukuman itu setelah memperhatikan dan menganalisa secara yuridis keterangan saksi, ahli, dan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Hukuman 7 tahun penjara sudah lebih ringan daripada Pasal 76 C UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.

Selain dihukum 7 tahun, para orang tua terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi imateril dan materil kepada korban sejumlah Rp 2,3 M.

Pihak keluarga korban tidak menerima atas hukuman 7 tahun penjara yang dirasa terlalu ringan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.