Kembali, 36 Warga Terjaring Tak Pakai Masker Langsung di Sidang dan Diberi Sanksi

0
379
Bhasafm
Satgas Pengawasan gencar tindak pelanggar wajib masker (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Kesadaran masyarakat Situbondo mematuhi protokol kesehatan Covid-19 masih rendah. Di perkotaan saja, operasi Yustisi kembali menjaring 36 orang warga kedapatan tak mengenakan masker.

Operasi yustisi itu berlangsung di depan Mapolres Situbondo, melibatkan 40 personil gabungan terdiri dari Polisi, TNI, Satpol  PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa kemarin. Puluhan warga yang terjaring razia tak mengenakan masker langsung di sidang di tempat.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani, yang memimpin operasi yustisi mengaku, sebanyak 36 warga yang terjaring razia langsung di sidang dan diberi sanksi administrasi. Selain mendapaat sanksi, mereka juga diberi bantuan masker.

Indah mengaku, bahwa operasi yustisi ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Razia wajib mengenakan masker dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Situbondo.

“Tujuan operasi ini adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat dengan mendisiplinkan mengenakan masker,” kata AKP Indah Citra Fitriani, Selasa, 15 September 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.