Kepala Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Ditahan Kejaksaan Negeri Akibat Kasus Korupsi

0
140
Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penahanan kepada Kepala Desa Peleyan Kecamatan Panarukan (Foto oleh Arie Kompas)

Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020 sampai 2021.

Penghargaan Top Digital Leader Awards 2023

Ia ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo pada Senin kemarin (4/12/2023). Dari hasil pemeriksaan berhasil diketahui nominal hasil korupsi sebesar Rp 602 Juta lebih.

 

Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) sudah berulang kali melayangkan surat pengembalian uang negara kepada tersangka sampai tahun 2023. Karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut tersangka ditahan.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 auay 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.