
Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020 sampai 2021.

Ia ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo pada Senin kemarin (4/12/2023). Dari hasil pemeriksaan berhasil diketahui nominal hasil korupsi sebesar Rp 602 Juta lebih.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) sudah berulang kali melayangkan surat pengembalian uang negara kepada tersangka sampai tahun 2023. Karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut tersangka ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 auay 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.