Situbondo- Kementerian Agama Situbondo mengeluarkan surat edaran pengendalian gratifikasi. Pegawai Kemenag diminta untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
Surat edaran bernomor B. 801,KK.14.07.4,9,2019, dikirim Kepala Kemenag kepada seluruh pegawai Kementerian Agama di Situbondo, baik struktural maupun fungsional.
Menurut Kepala Kemenag Situbondo, Misbakhul Munir, surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan, untuk menata pegawai agar benar-benar amanah menjalankan tugasnya.
Misbakhul Munir meminta dukungan semua pihak, agar ikut mendukung program pencegahan praktek gratisifikasi di lingkungan Kemenag. Dalam surat edaran tersebut dengan jelas ditegaskan, bahwa pegawai Kemenag dilarang menerima gratifikasi maupun memberikan gratifikasi.
Lebih jauh Misbakhul Munir menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika ditemukan ada pegawai Kemenag melakukan praktek gratifikasi. Langkah tegas itu kata Misbakhul Munir tentu berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.