Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengaku kecewa dengan kinerja Pemkab Situbondo, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2020, tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil tahun anggaran berjalan.
Menteri Kauangan menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Situbondo, untuk menunda penyaluran DAU sebesar 35 persen pada triwulan II. Penyebabnya, karena Pemkab Situbondo belum menyelesaikan laporan penyesuaian APBD 2020 dengan lengkap dan benar, serta laporan penanganan penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, penundaan atau pengurangan transfer DAU 35 persen dari pemerintah pusat, akan berdampak terhadap keberlangsungan roda pemerintahan, mengingat sebagian besar DAU digunakan untuk belanja pegawai.
Menurut Hadi, dengan sanksi pengurangan DAU tersebut bisa menyebabkan perkantoran tutup, karena pemerintah tak bisa lagi bayar rekening air dan listrik. Bahkan bisa jadi, Pemkab tak bisa lagi membayar gaji pegawai.
Hadi menjelaskan, DAU APBD Kabupaten Situbondo tahun 2020 sebesar 840 Miliar. Dari jumlah tersebut sebesar 715 Miliar untuk belanja pegawai. Dengan adanya sanksi penundaan atau pengurangan 35 persen DAU, akan melemahkan kekuatan fiskal keuangan pemerintah daerah.
Hadi mengaku heran lambannya Pemkab menyelesaikan pelaporan penyesuaian APBD 2020 dan penanganan penyebaran Covid-19. Hingga kini DPRD belum melihat penggunaan anggaran 25 Miliar untuk penanganan Covid-19.
Hadi meminta Pemkab mematuhi ketentuan regulasi Menteri Keuangan maupun Mandagri agar tak dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DPRD sejak awal sudah mengajak Pemkab dan Satgas membahas penyesuaian APBD 2020, terutama peruntukan penggunaan dana Covid-19, namun tidak pernah mendapatkan respon.