
Situbondo, bhasafm.co.id- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Faisol melaporkan akun Facebook bernama “Gus Mas” dan akun Tiktok bernama “Tiktoker Bupati” ke Polres Situbondo, Rabu kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan karena dua akun tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik. Diketahui, akun Facebook dan Tiktok adalah milik Sahran, warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki.
Faisol menjelaskan, dalam akun Facebook dan Tiktok milik tersebut, menuding Faisol sebagai aktor intelektual atas pencoretan ratusan guru ngaji yang dinilai fiktif sehingga ratusan guru ngaji tidak mendapatkan insentif. Faisol juga dituduh tersangkut masalah korupsi dan akan segera dipenjara.
Melalui laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu, Faisol berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas untuk memberikan efek jera dan memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar bijak dalam bermedia sosial. Tidak memfitnah ataupun membuat berita hoaks, yang dapat merugikan orang lain.