Situbondo-Komisi II DPRD Situbondo berang, usai melakukan sidak ke Smart Market di kompleks pasar Mimbaan Situbondo. Pasalnya, Smart Market yang baru dibangun menghabiskan uang ratusan juta, ternyata dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan nilai kontrak hanya 35 juta pertahun.
Padahal, pembangunan Smart Market menghabiskan anggaran 370 juta bersumber dari DID atau Dana Insentif Daerah. Komisi II menduga ada kongkalikong antara pemerintah dengan pihak ketiga pengelola Smart Market tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, pembangunan Smart market awalnya diproyeksikan untuk membantu para pedagang pasar, namuan pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan nilai kontrak hanya 35 juta pertahun untuk enam lokasi.
Menurut Hadi, nilai kontrak itu dinilai sangat murah, karena untuk sewa Ruko di kompleks pasar Mimbaan sebesar 22 juta pertahun. Hadi mengaku akan segera mengevaluasi konsep kerjasama pengelolaan Smart Market, karena diduga ada konkalikong yang sudah terencana.
“Kalau seperti ini caranya banyak investor yang akan menanamkan modalnya dan gak perlu pakai anggaran DID sebesar 370 jutaan,” katanya dengan nada tinggi, Senin, 15 Februari 2021.
Hadi menambahkan, Selain nilai sewa Smart Market untuk eman lokasi dinilai terlalu murah, konsep kerjasama dengan pihak ketiga juga ditengarahi tak sesuai Perda No 2 Tahun 2013, tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Pada pasal 31 disebutkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus ditentukan melalui tender dan sekurang-kurangnya diikuti lima peserta. Itu salah satu kejanggalannya selain ada beberapa kejanggalan lainnya,” ujarnya.
Reporter : Zaini Zain