Komisi II DPRD Situbondo Persilahkan Bupati Abaikan Rekomendasi

0
308
BhasaFM
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi prianto (Foto :Zaini Zain)

Situbondo- Komisi II DPRD  Situbondo mengaku tak bermaksud mengamputasi kewenangan Bupati, mengangkat Direktur Pasir Putih terpilih. Komisi II hanya memberi pertimbangan agar meninjau kembali terpilihnya Yasin Ma’sum.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional sesuai ketentuan Perda.  Pihaknya memberikan rekomendasi, karena Bupati mengajukan permintaan agar Komisi II memberikan pertimbangan.

Hadi mengaku, rekomendasi agar Bupati meninjau terpilihnya Yasin Ma’sum menjadi Direktur pasir putih, karena mempertimbangkan hasil tes psikologis. Berdasarkan hasil analisa psikotes, kepribadian Yasin Ma’sum terutama bidang Komunikasi kurang stabil dan emosinya sangat rendah. Selain itu, Yasin Ma’sum tidak memiliki potensi untuk maju serta secara individu cenderung pasif.

Menurut Hadi, selain hasil tes psikologis, Yasin Ma’sum ternyata tak memiliki persyaratan khusus yaitu pengalaman di bidang Pariwisata. Persyaratan khusus itu telah dibuat sendiri tim seleksi, saat melakukan penjaringan calon direktur pasir putih.

Hadi menambahkan, Komisi II memberikan rekomendasi pembubaran Perusda Pasir Putih, dan mengembalikan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata, semata-mata untuk memperbaiki pasir putih. Saat ini, manajemen keuangan pasir putih kembang kempis, karena biaya operasional lebih tinggi dibandingkan pendapatan. Jika Pasir Putih dikelola UPT Dinas Pariwisata, kondisi keuangannya akan lebih baik karena biaya operasionalnya akan lebih kecil.

Tidak hanya itu kata Hadi, saat ini aset di Pasir Putih masih tumpang tindih. Siapapun menjadi Direkturnya, akan sangat sulit mengembangkan objek wisata Pasir Putih. Sudah berulangkali berganti direkrtur, namun pengelolaan pasir putih masih tetap saja stagnan.

Lebih jauh Hadi Prianto  kembali menegaskan, Komisi II mempersilahkan Bupati mengabaikan rekomendasi. Menurutnya, Komisi II sudah menjalankan tugasnya sesuai amanah Perda. Rekomendasi tersebut hanya bersifat pertimbangan, selanjutnya biarkan masyarakat menilai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.