Situbondo- Kisah tragis seorang TKW bernama Anita, warga Dusun Ranorejo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, mendapatkan respon Komisi IV DPRD Situbondo. Komisi IV dorong Pemerintah segera memberikan advokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda, mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi Dinas Tenaga Kerja Situbondo, untuk memberikan advokasi terhadap TKW bernama Anita.
Janur menambahkan, sudah menjadi kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri. Janur mengaku sudah meminta Kepala Desa Sumberanyar, agar menyampaikan data TKW tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Situbondo.
Dengan begitu kata Janur, pihak Disnaker bisa meminta bantuan Kementerian Luar Negeri dan BNP2 TKI, untuk memberikan advokasi. Selain itu, pihak Disnaker juga bisa melacak perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkanya ke Abu Dhabi.
Lebih jauh Janur Sastra Ananda berharap, agar kasus yang menjerat TKW Situbondo bernama Anita, segera mendapatkan perlindungan dan bisa terbebas dari jeratan hukum yang dituduhkan.