Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, meminta Pemkab Situbondo, mencari jalan keluar terkait honor 600 tenaga honorer yang belum terbayarkan selama empat bulan lamanya, sementara mereka sudah diberhentikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Badri mengaku telah memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, beserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk mengetahui upaya pemerintah daerah membayar honor 600 tenaga honorer yang sudah diberhentikan.
Menurut Badri, Pemkab Situbondo tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akhir Desember 2024 pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
Namun karena faktor kemanusiaan, Pemkab Situbondo masih mempertahankan sebanyak 600 tenaga honorer hingga April 2025 dengan alasan kemanusiaan, meskipun pada akhirnya mereka harus diberhentikan.
600 tenaga honorer yang diberhentikan itu terdiri dari 421 tenaga kependidikan yang terdiri dari 225 tenaga administrasi dan 196 orang tenaga pengajar atau guru. Sebanyak 196 guru ini di dalamnya terdapat guru sertifikasi yang digaji oleh pemerintah pusat, sehingga tidak masalah ketika honor dari pemerintah daerah dicabut.
Guru sertifikasi yang diberhentikan ini juga dipertimbangkan untuk tetap dipekerjakan sebab status guru sertifikasi itu merupakan kewenangan pusat, bukan daerah.
Badri mengaku masih akan memanggil Dispendikbud dan BKPSDM kembali untuk meminta data konkret by name by adress dari 600 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo yang diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat.