Situbondo- Komisi IV DPRD Situbondo, meminta Pemkab mengakomudir honorer tak lulus passing grade (PG), tetap terakomudir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi IV mengaku dapat pengaduan guru honorer, agar mereka bisa menjadi tenaga PPPK mengingat sebagian dari mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Bahkan ada honorer usianya sudah di atas 50 tahun. Namun keinginan Komisi IV tersebut sepertinya akan sulit, karena Kemenpan RB sendiri malah memperkenankan daerah mengurangi jika keuangan daerah tak cukup untuk membayar gaji.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Pelamar yang mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Situbondo sebanyak 296 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus passing grade sebanyak 206 orang, terdiri dari 170 guru dan 36 penyuluh pertanian. Dengan demikian masih tersisa 90 pelamar tak memenuhi passing grade.
Ketua Komisi IV DPRD, Janur Sasra Ananda mengatakan, berdasarkan kuota Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga PPK di Situbondo sebanyak 404 orang. Sisa dari kuota tersebut harus diakomudir Pemkab Situbondo baik bagi honorer guru maupun penyuluh.
Menurut Janur, Pemkab harus mempertimbangkan honorer yang sudah cukup lama mengabdi dan usianya tua. Para honorer yang usianya di atas 50 tahun harus diprioritaskan, meski mereka tak lulus passing grade. Caranya diakomudir Pemkab Situbondo.
Janur kembali menegaskan, Pemkab harus mencarikan solusi bagi honorer yang sudah tua. Kalau pun harus mengikuti tes, ambang batas nilainya seharusnya tidak sama seperti honorer yang masih muda. Sebab mereka tak mungkin bisa bersaing dengan honorer yang baru lulus kuliah.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubid Formasi dan Kepegawaian pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Situbondo, Echwan Darwianto Sucipto, mengatakan, pelamar tenaga PPPK tak memenuhi passing grade sepertinya akan sulit terakomudir, karena belum ada petunjuk Kemenpan RB .
Ecwhan menambahkan, saat rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu memang ada optimalisasi kelulusan melalui penurunan passing grade. Namun untuk PPPK belum ada informasi lebih lanjut ketentuan penurunan passing grade .
Echwan menambahkan, Kemenpan RB meminta BKPSDM menyusun kembali formasi. Pengusulan tersebut dilakukan untuk memastikan mereka yang sudah lulus passing grade terakomudir. Bisa jadi, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan berkurang, karena Pemkab diperkenankan mengurangi formasi yang sudah lulus dari peserta yang sudah lulus passing grade, jika keuangan daerah tak cukup membayar gaji.