Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo resmi memecat salah satu anggotanya, Bripda DEH, dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Rabu. Pemecatan ini dilakukan menyusul keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, APP.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar kode etik. Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Propam Polres Situbondo pada tahun 2024 lalu.
Sebelum diambil keputusan pemecatan, pihak kepolisian telah memberikan pembinaan dan nasihat kepada Bripda DEH, namun tidak diindahkan. Kapolres menyayangkan kejadian ini karena dampaknya tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga masa depan pribadi dan keluarga yang bersangkutan.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh personel Polres Situbondo untuk menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran hukum. Kapolres menekankan agar anggota memahami aturan dan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.









