Situbondo- Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, tampaknya masih menjadi polemik antara DPRD dan Pemkab Situbondo.Akibatnya, APBD yang seharusnya disahkan sebelum akhir tahun sepertinya akan sulit dilakukan.
Belum jelas penyebab polemik pengesahan APBD 2021 tersebut. Kabarnya, DPRD dan Pemkab tidak sejalan dengan postur pengangaran di dalam APBD.Sayangnya,jalur komunikasi kedua belah pihak kurang terjalin dengan baik pasca Pilkada.
Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo,Abdurrahman, DPRD telah berusaha membuka komunikasi dengan pemerintah daerah. Bahkan DPRD telah mengusut perwakilan pimpinan dewan menemui Plt Bupati Yoyok Mulyadi, namun belum berhasil bertemu.
“Kami sudah buka pintu komunikasi namun belum berhasil.Iya sudah, tidak ada pembahasan. Kalau tutup pintu, kami juga tutup pintu,”kata politisi PPP itu.
Abdurrahman menjelaskan,Plt Bupati sebenarnya sudah memberikan jawaban terhadap rekomendasi DPRD di KUA PPAS APBD 2021. Namun jawaban yang diberikan seolah-olah sebagai bentuk kengototan pemerintah dalam mempertahankan keinginannya selama ini.
“Plt Bupati sudah laporan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, tapi di situ seakan-akan kita yang salah,” kata Abdurrahman
Abdurrahman mengatakan, seharusnya pemerintah daerah mengajak legislatif duduk bersama untuk mencari soluasi, sehingga kepentingan rakyat bisa didahulukan. Saat ini DPRD memang masih terus berupaya menjalin komunikasi agar APBD bisa disahkan.Namun kemungkinan baru bisa menindaklanjutinya setelah tahun baru.
“Kalau seperti ini, siapa lantas yang tidak pro rakyat. Kalau misalnya komunikasi tetap terkunci, satu-satunya solusi, menunggu pelantikan bupati terpilih pada bulan Februari nanti,” ujarnya.
Lebih jauh Abdurrahman mengatakan, belum disahkannya APBD 2021 tentu akan berdampak luas. Tidak hanya menyangkut program kinerja, melainkan ada ancaman sanksi yang harus diterima. Untuk gaji di luar ASN sudah pasti tidak mungkin lagi terbayar di bulan Januari 2021. “Otomatis akan ada sanksi dari Pemrov Jatim. Kita pasarah saja persoalan sanksi bergantung Gubernur,” pungkasnya