Komunitas Kawal Pilkades Protes Sistem Skor Usia Bagi Bakal Calon Kades

0
641
BhasaFM
Protes, Komunitas Kawal Pilkades melakukan audiensi dengan DPMD Pemkab Situbondo (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komunitas Kawal Pilkades Luber dan Jurdil, memprotes kebijakan sistem skor bagi bakal calon kepala Desa yang melebihi dari lima kandidat. Pasalnya, ada beberapa ketentuan skor melalui seleksi tersebut dinilai tendensius.

Ketentuan skor usia bukan hanya tendensius dan terkesan menghalangi anak-anak muda jadi calon Kepala desa, malainkan juga bertentangan dengan Perda yang mengatur Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Juru bicara Komunitas Kawal Pilkades Luber dan Jurdil, Narwiyoto, dirinya menyampaikan beberapa poin keberatan atas seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa yang melebihi lima kandidat. Setelah melakukan telaah mantan anggota DPRD Situbondo meminta beberapa ketentuan direvisi.

Ditemui usai melakukan audiensi di Kantor DPMD, Senin kemarin, Narwiyoto mengaku bahwa di dalam Perbup Nomor 19 tahun 2019 tentang Pilkades serentak banyak ketentuan yang bertentangan dengan Perda.

Misalnya kata Narwiyoto tentang skor. Semakin tinggi ijazahnya, semakin tinggi skornya. Begitu pula pengalaman kerjanya di Pemerintahan. Yang ironis yaitu masalah usia, semakin tinggi usianya semakin tinggi skornya, yaitu untuk usia produktif 40 sampai 55 tahun.

Padahal di dalam Perda dijelaskan bahwa persyaratan calon Kepala Desa minimal berusia 25 tahun. Akibatnya, bagi anak muda yang berusia 25 tahun dan sudah mendaftar jadi calon kepala desa, akan mendapatkan skor lebih kecil termasuk untuk pengalaman kerjanya, jika mereka harus mengikuti harus melalui jalur seleksi.

Narwiyoto menambahkan, Kejanggalan lainnya yaitu tempat tinggal calon. Di dalam Perda calon kepala desa diperbolehkan berasal dari luar desa, namun di dalam Perbup malah tidak diperbolehkan. Padahal Perbup tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Meski demikian, Narwiyoto mengaku bersyukur karena aspirasinya yang disampaikan melalui DPMD diterima terutama menyangkut skor usia. Oleh karena itu, janji DPMD merevisi ketentuan skor usia itu sekaligus menjadi kesempatan bagi anak muda yang sudah mendaftar jadi calon kades dan harus mengikuti seleksi.

Seperti diketahui. Ada 11 Desa memiliki pendaftar calon kades lebih dari lima orang. Karena melebihi pendaftar maksimal, maka bakal calon kades di 11 desa itu harus mengikuti seleksi tes tulis. Selain itu, ada penilaian tambahan yaitu ijazah tingkat pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan serta usia.