Kontrak Kerja PPPK Yang Baru Dua Tahun Dievaluasi

0
178
bhasafm
Bupati Situbondo Karna Suswandi memberi ucapan selamat kepada guru PPPK usai penyerahan petikan SK di halaman Pemkab Situbondo (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Pemerintah mengeluarkan ketentuan evaluasi kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Untuk PPPK yang baru angkatan 2022 akan di evaluasi dua tahun sekali. Kalau kinerjanya bagus akan diperpanjang kontraknya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Situbondo, Fathor Rakhman,  untuk PPPK angkatan 2022 sebanyak 452. Mereka tak perlu pesimis meski ada ketentuan evaluasi dua tahun sekali. Sebab kalau kinerjanya bagus dan disiplin kontraknya pasti diperpanjang.

“Sebaliknya, kontrak kerja PPPK tidak akan diperpanjang jika terbukti melanggar disiplin dan kinerjanya buruk,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Fathor Rakhman menjelaskan, evaluasi kontrak kerja PPPK selama dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat kedisiplinan dan kinerja. Hasil evaluasi akan dikirim ke Kementerian PAN-RB untuk dibuatkan SK baru.

Fathor Rakhman  memastikan, selama kinerjanya bagus dan terus meningkat, maka kontraknya akan dilanjut hingga batas usia pensiun 60 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional serta  usia 58 tahun bagi jabatan staf fungsional umum.

“Tidak perlu risau, kontrak dua tahun atau lima tahun, selama kinerja bagus maka kontrak akan diperpanjang hingga usia pensiun,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Fathor Rakhman juga mengaku bahwa evaluasi serupa juga akan dilakukan bagi PPPK angkatan sebelumnya. Meski kontrak kerja mereka selama lima tahun, maka sehabis kontrak juga akan dilakukan evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinannya.

“Guru PPPK yang sebelumnya dikontrak lima tahun akan dievaluasi juga setelah selesai kontrak,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.