Situbondo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan pejabat Pemkab Situbondo tak korupsi. Pernyataan ini diungkapkan Pemeriksa Direkrorat Gratifikasi KPK, Anjas Prasetyo, saat mengisi sosialisasi di depan Kepala Dinas di Kantor Pemkab Situbondo, Rabu kemarin.
Menurut Anjas, gartifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Sudah banyak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.
“kami tidak ingin Pemkab Situbondo menjadi penyumbang kasus korupsi di KPK, karena saat ini saja KPK sudah menerima empat pengaduan dari Situbondo, yaitu pada 2017 satu pengaduan serta di tahun 2018 sebanyak tiga pengaduan”, paparnya.
Anjas menjelaskan, berdasarkan data statistik pemberantasan korupsi, kasus terjadi paling banyak masalah suap. Ada sekitar 60 persen kasus suap ditangani KPK. Sedangkan kasus korupsi terbanyak kedua yaitu penyalahgunaan anggaran.
Anjas mengaku, sejauh ini KPK sudah menangani sekitar 700 kasus korupsi. Semuanya sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, agar pejabat tak terkena kasus gratisikasi, Anjas meminta pejabat Situbondo melapor KPK jika mendapat pemberian pihak ketiga.
Anjas mengatakan, pemberitahuan bisa dilakukan secara online. Melalui pelaporan tersebut KPK bisa melakukan Analisa pemberian tersebut menjadi hak milik negara atau pejabat.
“Kami akan menjamin kerahasian pelapor untuk menjaga hubungan baik antara pemberi dan penerima”, ucapnya. Pejabat penerima gratifikasi harus melapor maksimal 30 hari setelah menerima. Bagi pelapor akan diberi sertifikat oleh KPK. Tujuannya, jika suatu saat tetap dituduh menerima gratifikasi akan terbebas secara hukum karena sudah melapor.