KPP Pratama Ingatkan Masyarakat Situbondo Patuh Bayar Pajak

0
59
Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan (Yang Berodheng) (Foto oleh oleh RRI)

Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan, mengingatkan masyarakat patuh membayar pajak sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Katanya, wajib pajak tidak bisa menghindar dari membayar pajak, sebab petugas pajak akan melakukan tagihan jika pajak tidak dibayar sesuai ketentuan. Bahkan, KPP Pratama bisa melakukan penyitaan aset jika wajib pajak tidak mengindahkan penagihan.

Bangun Nur Cahya Kurniawan menjelaskan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut aturan perundangan harus membayar pajak. Orang pribadi yang termasuk wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun, atau mereka yang punya omset Rp500 juta per tahun. Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta, tidak wajib membayar pajak.

Sejauh ini, banyak wajib pajak yang menghindar dari pembayaran pajak, padahal pajak tidak bisa dihindari karena merupakan keharusan. Apalagi, 75 persen penghasilan negara berasal dari sektor pajak.

Petugas pajak akan terus melakukan penagihan dengan melayangkan surat klarifikasi terlebih dulu. Jika itu tidak digubris, maka petugas pajak akan melakukan langkah selanjutnya yakni menjalankan fungsi pengawasan. Wajib pajak akan diperiksa dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Jika tidak membayar, maka aset milik wajib pajak akan disita.

Bangun Nur Cahya Kurniawan mengajak masyarakat Situbondo yang punya penghasilan di atas Rp60 juta per tahun ataupun yang punya usaha dengan omset di atas Rp500 juta per tahun untuk patuh membayar pajak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.