Situbondo, bhasafm.co.id- Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Kepala KPP Pratama Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan, menegaskan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administratif berupa denda.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Guna memudahkan masyarakat, KPP Pratama Situbondo telah menyediakan layanan daring melalui portal https://coretaxdjp.pajak.go.id yang dapat diakses kapan saja dengan cepat dan praktis. Selain itu, pihak kantor pajak juga membuka layanan tambahan di akhir pekan (Sabtu-Minggu) pada tanggal 14, 15, 28, dan 29 Maret 2026 pukul 08.00-12.00 WIB di kantor pajak.
Sebagai upaya jemput bola, KPP Pratama Situbondo juga akan membuka layanan di pusat keramaian, yakni di Alun-alun Situbondo pada tanggal 29 Maret 2026 mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pihak KPP berharap fasilitas ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan.









