Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pelilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menggelar Media Gathering bersama dengan sejumlah wartawan dengan tema “Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak”.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, wartawan menjadi corong untuk menyampaikan pesan dan Informasi kepada masyarakat. Perannya yang strategis ini harus difungsikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penertiban alat peraga kampanye.
Kata Hadi Prayitno, alat peraga kampanye akan mulai ditertibkan pada 24 November 2024, tiga hari sebelum pemilihan serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Dengan harapan, pada hari tenang, sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye seperti umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang terpampang di jalan raya atau di tempat strategis lainnya.
Hadi Prayitno berharap, masyarakat juga ikut mengawasi penertiban APK, sebab partisipasi masyarakat sangat penting untuk suksesnya penertiban alat peraga kampanye yang ada di sejumlah titik strategis mulai dari kabupaten hingga pelosok desa.
Kata Hadi, dalam penertiban APK ini, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan masing-masing LO kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Informasi dihimpun RRI, KPU Situbondo melakukan pemasangan APK selama masa kampanye yakni mulai 23 September hingga 24 November 2024 atau selama 3 bulan. APK yang dipasang hampir 1000 buah, berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. APK dipasang merata di kawasan kota, kecamatan dan desa/kelurahan.