Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, memastikan akan mencoret sembilan orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Pasalnya, hingga 31 Juli mereka tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi.
Padahal sudah diberikan waktu 10 hari proses perbaikan, namun sembilan Bacaleg tersebut tidak memenuhinya. KPU menganggap sembilan Bacaleg itu dinilai TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Menurut Ketua KPUD Situbondo, Marwoto, pihaknya sudah melakukan konfirmasi, namun hingga batas waktu perbaikan berkas berakhir, sembilan Bacaleg tersebut tidak sanggup memenuhinya.
Marwoto menambahkan, Bacaleg yang tidak menyelesaikan berkasnya, yaitu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 3 orang, PDIP dua orang, Partai Nasdem 3 orang, serta Partai Berkarya 1 orang.
Marwoto mengaku, ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi seperti surat keterangan Kesehatan. Sebagian besar Bacaleg mengurus keterangan kesehatan hari senin, padahal hari itu surat aslinya sudah wajib masuk ke KPU. Selain itu, ada juga masalah ijazah yang kurang rinci dan detail, serta ditemukan beda nama yang tidak dilengkapi penguatan dari lembaga berwenang.
Lebih jauh Marwoto mengatakan, pencoretan Sembilan Bacaleg tersebut, tidak akan mengganggu penetapan DCS atau Daftar Caleg Semenntara. Pencoretan tersebut hanya berdampak terhadap kuota Caleg di Partai tertentu di daerah pemilihan tidak akan penuh.