Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, belum membuat jadwal kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, meski masa kampanye sudah memasuki hari ketiga.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No 13 tahun 2020, bahwa kampanye berupa rapat umum ditiadakan, sehingga KPU tidak perlu membuat jadwal kampanye.
“Jadwal kampanye itu untuk rapat umum, karena rapat umum sudah tidak ada maka tidak ada jadwal,” katanya, Senin, 28 September 2020.
Menurut Marwoto, kalau pasangan calon akan melakukan kegiatan kampanye seperti rapat terbatas dan dialog, maka tim sukses pasangan calon harus memberi tahu KPU dengan tembusan Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Kampanye di masa pandemi itu hanya rapat terbatas, dialog dan tatap muka. Kampanye juga dilakukan melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK),” ujarnya.
Marwoto menambahkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pasangan calon untuk melakukan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas maupun dialog.
“Kalau ada pemberitahuan maka KPU dan Bawaslu akan melakukan pemantauan,”katanya.
Seperti diketahui. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, hanya diikuti dua kandidat yaitu pasangan calon nomor urutu 1, Karna Suswandi-Ny. Hj. Khoirani dan pasangan Calon nomor urut 2, Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi. Kedua pasangan calon memiliki waktu 71 hari melakukan kampanye, sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.