Situbondo- Komisi Pemilihan Umum Situbondo, mulai membuka pendaftaran bagi Calon Anggota Legislatif, sejak Kamis 5 Juli kemarin. Demikian diungkapkan Ketua KPU Situbondo, Marwoto.
Menurut Marwoto, pendaftaran akan ditutup hingga 17 Juli mendatang. Sebenarnya pendaftaran dibuka tanggal 4, namun karena bersamaan rapat pleno Pilgub Jatim, maka pendaftaran dibukan sejak Kamis kemarin (5/7).
Marwoto menambahkan, pendaftaran calon anggota DPRD tidak melayani perorangan, melainkan pendaftaran dilakukan langsung partai peserta Pemilu.
Marwoto mengaku, setiap berkas calon legislatif yang masuk akan langsung diverifikasi, mengingat waktu yang tersedia sangat mepet. Dengan demikian, berkas calon yang kurang akan langsung dikembalikan ke partai agar diperbaiki.
Lebih jauh Marwoto menambahkan, masalah Caleg yang terlibat kasus korupsi, proses seleksinya bukan lagi di KPU, melainkan dilakukan masing-masing partai politik. Partai memiliki kewenangan menyeleksi kadernya yang akan maju menjadi Caleg.