Situbondo- Komisi Pemilihan Umum Situbondo mencoret 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Pencoretan Bacaleg itu disampaikan kepada pimpinan Parpol, Selasa malam (7/8), karena dinilai TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Sesuai data KPU Situbondo, ada 459 Bacaleg mendaftar. Namun setelah berkas pendaftarannya diverifikasi, hanya ada 416 Bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, mengatakan, pencoretan 43 Caleg itu sudah final, karena mereka tidak bisa memperbaiki berkas pencalonannya hingga batas waktu perbaikan berakhir 31 Juli lalu.
Marwoto mengaku, sebanyak 43 Bacaleg itu berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang, masing-masing dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PAN, PBB dan Partai NasDem.
Menurut Marwoto, pihaknya melakukan verifikasi berkas Bacaleg sesuai PKPU. Proses verifikasi dilakukan sejak pengumpulan berkas perbaikan dan berakhir pada tanggal 31 Juli lalu.
Marwoto menegaskan, pencoretan 43 Bacaleg itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu. Karena sudah tidak ada lagi perbaikan berkas, otomatis akan ada pengurangan kuota Bacaleg di masing-masing Dapil dari partai politik tertentu.