Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Situbondo, hingga tanggal 17 Mei 2023 belum bisa melakukan verifikasi administrasi (vermin) setelah pendaftaran bakal calon legislatif ditutup pada tanggal 14 Mei 2023. Semestinya, verifikasi administrasi dilakukan mulai tanggal 15 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan, verifikasi administrasi belum bisa dilakukan mulai karena Partai Garuda hingga belum terkoneksi dengan aplikasi sistem pencalonan (silon) sehingga silon masih terkunci di seluruh Indonesia. Verifikasi administrasi bisa dilakukan mulai Kamis, 18 Mei 2023.
Marwoto mengemukakan, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU yaitu mencocokkan data silon dengan beberapa syarat fisik yang diajukan oleh parpol ke KPU terkait dengan bakal calon legislatif (bacaleg).
Ia mencobtihkan, bacaleg harus menyertakan kelengkapan administras8 seperti SKCK, surat kesehatan, dan lainnya, dicocokkan dengan sistem aplikasi pencalonan atau silon.
Bagi mantan narapidana yang ikut mendaftarkan sebagai bacaleg, ada syarat khusus yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari rumah tahanan dan surat incraht Kejaksaan Negeri terkait dengan tanggal putusan hukum oleh hakim.
Setelah semuanya selesai, maka yang bersangkutan harus mengumumkan lewat media massa terkait kepesertaannya sebagai calon anggota dewan.
Selain bagi para napi, Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai BUMN, BUMD, yang ikut mencalonkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri. Jika tidak menyertakan, maka otomatis akan gugur pendaftaran sebagai bacaleg.