Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, membuka pendaftaran bakal calon legislatif dari 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
Sejak dibuka, baru ada dua partai politik yang mengagendakan akan mendaftarkan bakal calon legislatifnya yakni Partai Nasdem pada tanggal 5 Mei 2023 dan Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 8 Mei 2023.
Di Situbondo, ada 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024. Yakni Adapun 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Marwoto menambahkan, sebelum mendaftar ke KPU, partai politik harus mendaftar ke KPU RI terlebih dahulu, melalui sistem aplikasi pencalonan (silon).
Melalui pendaftaran itulah, parpol akan mendapatkan formulir excel.
Setelah mendapatakan formulir tersebut, baru mengajukan ke KPU Kabupaten melalui operator. KPU kabupaten akan melakukan pengecekan syarat-syarat kelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap, baru diberikan tanda terima.