Situbondo- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sudah tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum menyiapkan teknis pencoblosan bagi pasien Covid pada 9 Desember mendatang, mengingat saat ini ada 112 pasien Covid sedang menjalani perawatan medis.
Komisioner KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, KPU tetap menjamin hak konstitusional pasien Covid, baik bagi pasien yang sedang menjalani perawatan medis maupun sedang melakukan isolasi mandiri dan isolasi di gedung observasi.
Menurut Iwan, bagi pasien Covid yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, harus mengisi Form A5 atau surat keterangan pindah pilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
“Kalau ada pasien dari Besuki sedang di rawat di rumah sakit, maka harus ada surat pindah pilih ke TPS terdekat dengan rumah sakit pasien Covid di rawat,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, untuk teknis pencoblosan KPPS dari TPS tujuan akan mendatangi rumah sakit dan berkoordinasi dengan pihak dokter atau tenaga kesehatan. Selanjutnya, surat suara dan alat pencoblosan akan diserahkan melalui tenaga medis untuk disampaikan kepada pasien.
“Khusus pencoblosan pasien Covid yang sudah mengantongi surat pindah pilih akan dilaksanakan pukul 12.00,” ujarnya.
Lebih jauh Iwan Suryadi mengatakan, teknis pencoblosan bagi pasien Covid tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid. Perlakuan serupa juga dilakukan KPU bagi pasien isolasi mandiri maupun isolasi di gedung observasi.
“Petugas KPPS akan dilengkapi baju hazmat untuk mencegah terjadinya penularan Covid,” sambungnya.