Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga melakukan pelanggaran etik karena hadir dalam sebuah pertemuan bersama dengan calon bupati terpilih.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Situbondo, Agita Primasanti, mengatakan, anggota PPK dan PPS hingga saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara, sehingga harus menjaga marwah demokrasi dengan tidak mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati.
Agita menyayangkan, PPK dan PPS yang hadir dalam acara bersama calon bupati terpilih. Kehadiran mereka diabadikan melalui dokumentasi foto yang tersebar di beberapa media sosial.
Agita tidak bersedia menyebutkan sanksi bagi puluhan PPK dan PPS yang diduga melanggar etik tersebut. Namun yang pasti, sebagai penyelenggara teknis, mereka telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.