Situbondo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, telah mengagendakan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 23 Januari 2021 mendatang. Kepastian penetapan itu dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Menurut Divisi Teknis KPU Situbondo, Iwan Suryadi, sesuai ketentuan KPU di daerah diperintahkan melakukan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih selambat-lambanya tiga hari setelah menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami telah rapat koordinasi dengan stakeholder untuk membahas persiapan penetapan,” ujarnya, Rabu 20 Januari 2021.
Iwan menambahkan, sesuai ketentuan bahwa KPU akan menyampaikan keputusan penetapan kepada DPRD Situbondo. Setelah itu, DPRD akan mengusulkan penetapan Bupati terpilih dan pemberhentian bupati periode sekarang kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Ini tahapan terakhir tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu,” ujarnya
Seperti diketahui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo telah merampungkan penghitungan suara hasil Pilkada 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 378.623 jumlah total suara sah, paslon nomor urut 1 Karna Suswandi- Ny.Hj.Khoirani, memenangkan Pilkada dengan perolehan 200.591 suara atau meraih dukungan 53%.
Perolehan suara pasangan Karunia sekaligus mengungguli pasangan nomor urut 2 yang merupakan Incumben Yoyok Mulyadi – Abu Bakar Abdi (Mulya-Abadi) meraih 178.032 suara atau 47% dukungan. Dengan demikian, selisih perolehan kedua paslon sebanyak 22.599 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 4.321 suara.