Situbondo, bhasafm.co.id- KPU Kabupaten Situbondo, mengatur dan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo yakni pasangan calon petahana Karna Suswandi-Khoirani dan nomor urut satu.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan bahwa selain memfasilitasi dan mengatur APK-BK, KPU memberikan keleluasaan kepada masing-masing pasangan calon untuk mencetak sendiri APK-BK sesuai dengan ketentuan.
Hadi mengatakan, ada tiga jenis alat peraga kampanye paslon yang diatur dan difasilitasi oleh KPU yaitu baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Masing-masing paslon difasilitasi lima baliho, dua spanduk di masing-masing desa, dan umbul-umbul 20 buah di setiap kecamatan.
Ukuran alat peraga kampanye juga sudah ditentukan dan disepakati oleh masing-masing LO, yakni baliho 2×3 meter berbentuk potrait, umbul-umbul 3×1 meter berbentuk potrait, dan spanduk 1×5 meter berbentuk landscape.
Sementara untuk bahan kampanye ada empat jenis di antaranya selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Jumlah masing-masing paslon ada sebanyak 63.000 lembar. Paslon bisa memperbanyak hingga 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
KPU juga menentukan ukuran bahan kampanye, yakni selebaran ukurannya 9,9cm × 21cm, brosur 21cm×29,7cm, pamflet 21cm × 29,7 cm, dan poster 40cm×60cm. Semuanya harus berwarna. Masing-masing paslon boleh mencetak sendiri maksimal 100 persen dari jumlah yang disediakan KPU.
Hadi berharap bahwa pemasangan APK sudah ditentukan oleh KPU di masing-masing desa, kecamatan dan kota. KPU melarang pemasangan alat peraga kampanye dipaku di pohon. Termasuk juga melarang APK diletakkan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.