KPU Situbondo Dirikan 39 Tempat Pemungutan Suara

0
151

Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mendirikan 39 tempat pemungutan suara atau TPS khusus pada Pemilu Serentak 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, TPS Khusus ini didirikan untuk mengakomodir pemilih yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Seperti pemilih yang ada di pesantren, rumah sakit, dan rumah tahanan.

Kata Iwan, tidak ada persiapan khusus bagi TPS khusus hanya saja perlakuan terhadap pemilih di TPS Khusus berbeda dengan perlakuan terhadap pemilih pada umumnya.

Iwan mencontohkan, misalnya santri yang memberikan hak pilihnya di pesantren. Maka akan mendapat perlakuan khusus. Jika santri yang punya hak pilih itu berasal dari desa yang sama dengan alamat pesantren tempat ia mondok, maka santri tersebut akan mendapatkan surat suara penuh mulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Namun bagi santri yang tempat tinggalnya beda kecamatan dengan pesantren tempatnya mondok, maka santri tersebut akan mendapatkan empat surat suara karena berbeda daerah pemilihan.

Perlu diinformasikan bahwasanya KPU Situbondo mendirikan sebanyak 2.015 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang terdiri dari 1976 TPS reguler, dan 39 TPS di lokasi khusus. TPS tersebut tersebar di 132 desa dan 4 kelurahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.