Situbondo, bhasa.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 516.019 pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Untuk Pemilu Tahun 2024.
DPS ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Data tersebut dilaporkan ke PPS dan PPK yang akhirnya sampai ke kabupaten dan ditetapkan sebagai DPS.
Dari 516.019 pemilih yang ditetapkan sebagai DPS itu, tersebar di 2004 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari 1976 TPS regular, dan 28 TPS di lokasi khusus.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo, Usman Hadi, mengatakan, usai menetapkan DPS, pihaknya akan mengumumkan ke publik jumlah DPS untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. KPU menyediakan formulir untuk data susulan dan akan dimasukkan ke dalam formulir DPS.
Kata Usman, data tersebut bersifat dinamis, bisa berkurang dan bisa berubah. Namun dipastikan, perolehan data tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.