Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak 45 calon legislatif (caleg) ditetapkan sebagai Legislatif periode 2024 sampai 2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (Umum).
Marwoto, Ketua KPU Situbondo mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 45 kursi DPRD Situbondo dan ada dua partai yang mendominasi yaitu PKB dan PPP.
Ia juga menerangkan dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD maka PKB dan PPP dapat mengusung bakal calon bupati dan calon wakil bupati secara mandiri atau tanpa koalisi.
Dalam pileg ini PKB memperoleh 13 kursi dan PPP memperoleh 9 kursi ini sudah masuk 20 persen dari kursi yang ada di DPRD.
KPU Situbondo akan melantik 45 anggota DRPD Situbondo pada bulan Agustus 2024.