Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar mulai dari pelosok desa hingga kawasan kota. KPU berkoordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian, Kodim 0823 serta penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan penertiban.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, Penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena masa kampanye sudah habis dan memasuki hari tenang, sehingga semua jenis alat peraga kampanye harus ditertibkan
Penertiban APK dilakukan secara serentak dengan melibatkan petugas pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berkoordinasi dengan masing-masing polsek jajaran dan Satpol PP setempat.
Dalam hal penertiban, Hadi Prayitno mengaku telah mengirim surat kepada masing-masing LO pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang.
Ada ribuan alat peraga kampanye yang dipasang oleh masing-masing tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2. Alat peraga kampanye yang dipasang di antaranya baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Sementara alat peraga kampanye yang dipasang oleh KPU di antaranya, baliho yang dipasang di perkotaan ada sebanyak 10 buah, umbul-umbul sebanyak 340, dipasang di setiap kecamatan kecamatan, dan spanduk sebanyak 272 buah yang dipasang di setiap desa dan kelurahan.