KPU Situbondo Tetapkan 411 Caleg, 336 Dipastikan Gagal Jadi Anggota Dewan

0
863
BhasaFM
Daftar Caleg Tetap (DCT) (21/9) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, menetapkan  Daftar Caleg Tetap (DCT), (21/9) malam kemarin. Ada 411 Caleg resmi akan bersaing pada Pemilu April 2019 mendatang.

Mereka tersebar  di enam daerah pemilihan (Dapil). Karena hanya ada 45 kursi DPRD Situbondo yang akan diperebutkan 411 Caleg, maka dipastikan 336 Caleg akan gagal jadi anggota dewan.

Rapat pleno penetapan DCT dilakukan di ruang rapat KPU Situbondo Jalan Cenderawasih, dihadiri Komisioner Bawaslu serta seluruh partai politik peserta Pemilu di Situbondo.

Menurut Ketua KPU Situbondo, Marwoto, di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) jumlahnya 413 orang. Namun ada dua Caleg mengundurkan diri, sehingga jumlah total DCT menjadi 411 orang.

Marwoto mengaku, dua caleg yang mengundurkan diri berasal dari Partai Gerindra Dapil 1 dan Partai Nasdem dapil 3. Selain itu kata Marwoto, ada Caleg Partai Demokrat di dapil enam juga mengundurkan diri, namun posisi digantikan Caleg lain.

Marwoto menambahkan, saat masih DCT Partai masih bisa mengganti caleg  yang mengundurkan diri. Namun hal itu tidak dilakukan Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.