Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak 2024 sebanyak 514.814 orang yang terdiri dari 248.852 pemilih laki-laki dan 265.962 pemilih perempuan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo, Usman Hadi mengatakan bahwa DPT tersebut sudah tidak bisa berubah lagi. Jika ada pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT, maka bisa mendaftar melalui layanan pindah memilih ke petugas penyelenggara baik ditingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Mereka yang mendaftar melalui layanan pindah memilih akan masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB. Pindah memilih ini sudah bisa dilayani mulai hari ini hingga 8 Februari 2024.
Bagi yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka pemilih harus memberikan hak pilihnya di tempat ia terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Selain itu, KPU juga memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan tidak masuk dalam DPTB yaitu, pemilih bisa menggunakan KTP elektronik untuk memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara, sesuai dengan alamat KTP.
Usman Hadi mengimbau kepada masyarakat pemilih agar segera melakukan pengecekan DPT secara online melalui laman milik KPU. Jika tidak masuk dalam DPT, bisa menggunakan layanan DPTB yang sudah bisa dilayani mulai hari ini hingga 8 Februari 2024.