Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, segera menetapkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Melalui tahapan ini maka kedua kontestan resmi menjadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati akan berlangsung hari ini. KPU meminta tidak ada pengerahan massa sesuai dengan penandatanganan pakta integritas.
Menurut Ketua KPU Situbondo, Marwoto, pelaksanaan penetapan pasangan calon melibatkan undangan terbatas. Hanya ada sekitar 30 orang terdiri dari bakal pasangan calon, partai pengusung serta tim sukses.
“Pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon menggunakan protokol kesehatan Covid. Kami minta tidak ada pengerahan massa sesuai komitmen bersama melalui pakta integritas,” sambungnya, Selasa, 22 September 2020.
Marwoto menambahkan, setelah penetapan pasangan calon, maka tahapan berikutnya yaitu pengambilan nomor urut 24 September mendatang di GOR Baluran. Pengambilan nomor urut juga melibatkan undangan terbatas dan tidak ada pengerahan massa.
“Maksimal undangan untuk pengambilan nomor urut sekitar 100 orang. Jadi tidak boleh ada pengerahan massa,” katanya.