
Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak 469 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk Pemilu Serentak 2024.
Iwan Suryadi, Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Situbondo ini dilakuakn mulai dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan 469 bacaleg dari 16 partai politik diumumkan oleh KPU karena hal tersebut merupakan kewajiban yang ada di peraturan KPU, ia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan tanggapannya untuk menanggapi bacaleg yang masuk ke daftar calon sementara.
Ia juga menjelaskan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat juga perlu disertai bukti sehingga KPU memiliki dasar kuat atas tanggapan tersebut.