Situbondo, bhasafm.co.id- Bawaslu Kabupaten Situbondo, memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perpanjangan ini dikarenakan, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota dua kali lipat dari jumlah kebutuhan pengawas TPS.
Hal ini ditegaskan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Situbondo, Sainur Rasyid. dikatakan, banyak pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi sehingga gagal mendaftar. Oleh karenanya, pihaknya menambah waktu pendaftaran hingga 10 Oktober 2024.
Sesuai aturan, bahwa jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari jumlah kebutuhan. Bawaslu membutuhkan 1.030 pengawas TPS, sehingga jumlah pendaftar minimal 2.060 orang. Sementara yang mendaftar hingga di hari terakhir pendaftaran yakni pada tanggal 28 September, jumlah pendaftar hanya 1.590 orang.
Kata Sainur, perpanjangan pendaftaran pengawas TPS ini tidak berlaku untuk lima kecamatan yakni Panji, Kapongan, Besuki, Kendit, dan Arjasa. Sebab di lima kecamatan tersebut jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali lipat dari jumlah kebutuhan. Apabila hingga batas waktu perpanjangan tetap tidak memenuhi kuota jumlah pendaftar, maka Bawaslu akan memaksimalkan yang sudah mendaftar.
Sainur Rasyid menyebutkan, 12 kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar, yakni Kecamatan Jatibanteng, Suboh, Mlandingan, Panarukan dan Situbondo. Kemudian, kecamatan Mangaran, Jangkar, Asembagus, Banyuputih, Sumbermalang, Banyuglugur dan Bungatan.
Perlu diketahui bahwa Bawaslu membutuhkan sebanyak 1.030 pengawas TPS yang akan disebar ke semua TPS. Satu TPS akan ada satu orang pengawas. Mereka akan melakukan pengawasan pada saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.