Home / Peristiwa / Kurang dari 3 Hari, Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kurang dari 3 Hari, Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Situbondo, bhasafm.co.id- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bergerak cepat memburu terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menciduk terduga pelaku berinisial L (22) di kediamannya pada Jumat (24/7/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membeberkan pada Sabtu (25/7/2026) bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kasus ini terkuak usai pihak keluarga korban melaporkan insiden naas tersebut ke Mapolres Situbondo pada 21 Juli 2026.

 

Korban merupakan seorang remaja perempuan yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tak terpuji tersebut diduga terjadi di area kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada pertengahan Juli lalu.

 

AKP Selimat merinci, kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka L dan korban melalui platform media sosial. Setelah menjalin komunikasi intensif di dunia maya, tersangka membujuk korban untuk bertemu hingga akhirnya membawa korban ke kawasan hutan Baluran dan melakukan kekerasan seksual.

 

Usai menjalani pemeriksaan intensif serta gelar perkara resmi, penyidik Satreskrim menetapkan L secara sah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di sel Mapolres Situbondo. Sejumlah barang bukti terkait perkara ini juga telah disita petugas.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan berjalan profesional, transparan, serta mengedepankan hak perlindungan anak.

 

Kepolisian turut mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pola interaksi anak di media sosial. Warga diminta tidak ragu melapor ke kepolisian terdekat atau melalui Layanan Call Center 110 jika menemukan potensi maupun indikasi kejahatan terhadap anak.

Tag: