Kyai Azaim Tegaskan Rekomendasi Silatnas Untuk Menjaga Kedaulatan Pesantren

0
389
BhasaFM
KHR Ahmad Azaim memberikan pandangan tentang RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan (30/11) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, menutup Silaturrahim Nasional  (Silatnas) pengasuh pesantren se Indonesia, di Ponpes Sukorejo, (30/11) sore kemarin.

Menurut Kyai Azaim, selama dua hari para Kyai membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ada tiga poin rekomendasi yang dihasilkan dan akan dikirim kepada Pemerintah.

Kyai Azaim menegaskan,  bahwa rekomendasi yang dihasilkan para Kyai dalam Silatnas  di Pondok Pesantren Sukorejo,  merupakan bentuk kesepakatan para ulama untuk menjaga kedaulatan pesantren.

Kyai Azaim berharap, agar hasil keputusan tersebut mendapat perhatian besar dari pemerintah. Menurutnya, Pesantren telah ikut melahirkan negara, dan sudah seharusnya negara berkhidmad kepada pesantren.

Sementara itu, pembahasan kajian RUU Pesantren berlangsung alot saat membahas pasal perpasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebelumnya, Forum Silatnas pengasuh pesantren se Indonesia, juga mengundang Ketua Fraksi PPP dan PKB DPR RI, sebagai inisiator lahirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

BACA JUGA :  2024 Pemkab Situbondo Akan Naikkan Insentif Kader Posyandu

Selain itu, Silatnas juga mengundang dari unsur Pemerintah yaitu Kementerian Agama RI dan Staff Khusus Presiden bidang keagamaan dalam negeri.Para Kyai sangat serius melakukan pembahasan RUU tersebut, karena akan berdampak terhadap pengelolaan Pendidikan di Pesantren. Saat ini RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, masuk Prolegnas prioritas yang akan dibahas DPR RI.

Menurut Ketua Silatnas Masykuri Ismail,  hampir 100 persen  pasal yang ada di dalam RUU dilakukan perombakan. Perdebatan alot terjadi saat melakukan pembahasan pencantuman kalimat Ahlus Sunnah wal Jamaah di dalam RUU.

Masykuri mengaku, saking alotnya perdebatan para Kyai menghasilkan tiga opsi. Opsi pertama penyebutan kata Ahlus Sunnah Wal Jamaah masuk ke materi di dalam pasal. Opsi kedua kata Masykuri, tidak masuk dalam pasal melainkan ditambahkan ke dalam  penjelasan pada ketentuan yang mengatur pondok pesantren. Sementara opsi ketiga, tidak memuat secara terang-terangan, namun mencatumkan karakteristik islam ahlus sunnah wal jamaah.