Situbondo- Sebanyak 16 Partai Politik peserta pemilu di Situbondo, sudah menyetorkan Laporan Dana Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo 2 Januari lalu. Dari jumlah tersebut, ada delapan Parpol tidak mencantumkan besarnya dana kampanye alias nihil.
Bahkan tiga dari tiga Parpol tersebut, merupakan partai yang memiliki kursi di DPRD Situbondo, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Meski demikian, KPU Situbondo memastikan semua partai tetap bisa melakukan kampanye.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, laporan dana kampanye bukan menjadi acuan pelaksanaan kampanye masing-masing kampanye. Penyerahan laporan dana kampanye 2 Januari lalu karena sudah tutup tahun, dan menjadi kewajiban parpol melaporkannya.
Menurut Marwoto, KPU telah mengarahkan semua partai politik melaporkan setiap dana kampanye yang masuk ke partai masing-masing. KPU memiliki aplikasi Sidakem untuk membantu partai politik, mencatatkan sumbangan dana kampanye yang diterima.
Marwoto mengaku, proses kampanye masih terus berjalan dan setiap partai tetap harus melaporkan dana kampanye. Karena tidak mungkin parpol melaksanakan kampanye tanpa menggunakan anggaran dana. Oleh karena itu, dari laporan penggunaan dana kampanye masing-masing partai setelah Pemilu nanti, akan di audit akuntan public yang di siapkan KPU Provinsi Jawa Timur.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Dari 16 Parpol Peserta pemilu di Situbondo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi partai yang memiliki dana kampanye terbesar yaitu 354 juta rupiah.
Selanjutnya disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebesar 116 juta 330. Partai Golkar 66 juta 177. PDI Perjuangan 47 juta 623. PKS memiliki dana kampanye 37 juta 746. Partai Hanura 33 juta 668. Perindo 17 juta 330 dan PAN sebesar 15 juta.