Situbondo- Tak selalu perbuatan baik mendapatkan perlakuan baik. Seperti yang dialami seorang warga bernama Kosri alias Pak Daryono, 50 tahun, warga Dusun Alun-Alun, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Gara-gara melaporkan kasus illegal loging ke pihak Perhutani, rumah Daryono diduga dibakar oleh seseorang. Dugaan pembakaran rumah ini karena diduga pelakunya sakit hati.
Rumah semi permanen milik Daryono ludes terbakar Sabtu malam kemarin (30/7) hingga rata dengan tanah. Sebelum terbakar, ada seseorang mengancamnya, karena telah melaporkan kasus illegal loging ke Perhutani. Kini Daryono bersama dua penasehat hukumnya dari Lembaga bantuan hukum, telah melaporkan dugaan pembakaran rumahnya itu ke Mapolres Situbondo, pagi kemarin (30/7).
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Sebelum rumahnya terbakar, Daryono menemukan sekitar 13 gelondong kayu di hutan. Karena menduga kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar, Daryono kemudian melaporkannya ke KRPH Bayeman.
Oleh KRPH kayu-kayu tersebut akhirnya diamankan. Nah sejak itulah ada seseorang yang mendatangi rumah Daryono, menyampaikan pesan seseorang berinisial JL, yang mengaku akan membakar rumahnya jika berani melaporkan pembalakan kayu tersebut.
Menurut Penasehat Hukum Daryono, Ide Prima, dirinya terpanggil memberikan pendampingan hukum, karena korban telah berani melaporkan kasus dugaan illegal loging, meski rumahnya kini ludes terbakar.
Ide Prima mengaku, rumah korban diduga dibakar oleh seseorang berinisial JL, karena sebelumnya JL melalui orang lain telah menebarkan ancaman.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengaku sudah menerima laporan korban. Menurut Nanang, saat ini penyidik masih mendalami benar tidaknya rumah korban sengaja dibakar oleh seseorang.